Yogyakarta, 7 November 2025
Biobank Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FK-KMK) UGM kembali menunjukkan kontribusinya dalam pengembangan kebijakan nasional melalui keikutsertaan Jajah Fachiroh, S.P., M.Si., Ph.D., Ketua Tim Pengembang Biobank FK-KMK UGM, sebagai narasumber dalam Rapat Pembahasan Draft Pedoman Biobank dan Biorepositori yang diselenggarakan oleh Direktorat Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan, Kementerian Kesehatan RI.
Pertemuan yang berlangsung pada Jumat, 7 November 2025, secara daring melalui Zoom, merupakan tindak lanjut penyusunan pedoman teknis biobank dan biorepositori sebagai turunan dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023. Penyusunan pedoman ini penting untuk memastikan standar operasional, tata kelola, dan aspek etika pengelolaan biobank di seluruh Indonesia.
Acara dibuka oleh Direktur Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan dan dilanjutkan dengan paparan dari Tim Kerja Inovasi Genomik dan Molekuler serta Uji Klinis. Dalam sesi diskusi, Jajah Fachiroh memberikan masukan teknis terkait pengelolaan biosampel, infrastruktur biorepositori, alur akuisisi, penyimpanan, dokumentasi, serta aspek etika dan legal yang harus diperhatikan dalam pedoman nasional.
Keterlibatan UGM melalui Biobank FK-KMK UGM mencerminkan peran penting institusi akademik dalam mendukung pengembangan regulasi berbasis ilmu pengetahuan (evidence-based policy). Selain itu, pengalaman UGM Biobank dalam pengembangan biobank nasional selama satu dekade memberikan perspektif praktis untuk memastikan pedoman yang disusun aplikatif dan sesuai kebutuhan lapangan.
Kegiatan ini diharapkan memperkuat tata kelola biobank secara nasional, meningkatkan keseragaman standar, serta mendukung riset kesehatan yang berintegritas dan berkelanjutan di Indonesia.
Kontributor: F. Linda Tri P